Membuat Kode Billing (ID Billing) merupakan langkah pertama yang wajib dilakukan sebelum Anda menyetorkan pajak ke kas negara. Kode Billing ini bertindak seperti “nomor rekening tujuan” sementara yang memastikan perlakuan pajak digital Anda masuk ke pos yang tepat (tidak salah jenis pajak atau salah masa pajak).
Di era Coretax Administration System, proses pembuatan Kode Billing kini jauh lebih ringkas, tersinkronisasi otomatis, dan dapat diakses dari satu pintu. Berikut adalah panduan lengkap cara membuat Kode Billing untuk berbagai jenis pajak di Indonesia.
1. Komponen Utama Pembuatan Kode Billing
Sebelum masuk ke aplikasi, Anda wajib memahami 4 data dasar yang akan selalu ditanyakan oleh sistem. Jika salah satu komponen ini keliru, Anda harus melakukan proses pemindahbukuan (Pbk) yang memakan waktu.
-
Kode Akun Pajak (KAP): 6 digit angka yang menunjukkan jenis pajaknya (misal:
411128untuk PPh Final). -
Kode Jenis Setoran (KJS): 3 digit angka yang menunjukkan spesifikasi setoran (misal:
411untuk PPh Final UMKM 0,5%). -
Masa / Tahun Pajak: Periode akuntansi pajak yang ingin dibayar (misal: Masa Januari 2026).
-
Jumlah Setor: Nominal uang dalam satuan Rupiah (tanpa sen) yang akan dibayarkan.
2. Tabel Referensi Kode Akun Pajak (KAP) & Kode Jenis Setoran (KJS) Umum
Berikut adalah rangkuman kombinasi KAP dan KJS yang paling sering digunakan oleh pelaku usaha, perusahaan, maupun freelancer:
| Jenis Pajak | Kode Akun Pajak (KAP) | Kode Jenis Setoran (KJS) | Keterangan |
| PPh Final UMKM 0,5% (PP 55/2022) | 411128 | 411 | Diisi oleh UMKM yang menghitung pajak dari omzet kotor bulanan. |
| PPh Pasal 21 (Masa) | 411121 | 100 | Pemotongan pajak bulanan atas gaji karyawan atau honor freelancer lokal. |
| PPh Pasal 23 (Masa) | 411124 | 104 | Pemotongan atas penyerahan jasa, sewa aset, atau royalti antar-badan usaha. |
| PPN Dalam Negeri (Masa) | 411211 | 100 | Penyetoran PPN Kurang Bayar bulanan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). |
| PPh Pasal 29 Orang Pribadi (Tahunan) | 411125 | 200 | Kekurangan pajak akhir tahun yang dihitung di SPT Tahunan Orang Pribadi. |
| PPh Pasal 29 Badan (Tahunan) | 411126 | 200 | Kekurangan pajak akhir tahun untuk perusahaan (PT/CV). |
3. Langkah Demi Langkah Membuat ID Billing di Portal DJP Online
Akses utama pembuatan mandiri dilakukan melalui portal resmi Jasa Pajak.
Langkah 1: Login ke Sistem
-
Buka situs resmi DJP Online.
-
Masukkan NPWP 16 Digit (atau NIK bagi Orang Pribadi), kata sandi, dan kode keamanan (captcha).
Langkah 2: Masuk ke Menu Billing
-
Pada halaman utama dasbor, pilih menu Layanan.
-
Klik ikon bertuliskan e-Billing atau Billing System (pada ekosistem Coretax, menu ini terintegrasi dalam modul Billing/Payment).
Langkah 3: Pengisian Formulir Surat Setoran Elektronik (SSE)
Sistem akan otomatis menampilkan Nama, Alamat, dan NPWP Anda. Anda hanya perlu mengisi kolom berikut:
-
Jenis Pajak: Pilih jenis pajak yang sesuai (lihat tabel referensi di atas).
-
Jenis Setoran: Pilih kode jenis setoran spesifik Anda.
-
Masa Pajak: Centang bulan yang ingin dibayar (bisa memilih beberapa bulan sekaligus jika ketentuannya mendukung).
-
Tahun Pajak: Pilih tahun pajak berjalan (misal: 2026).
-
Jumlah Setoran: Masukkan nominal uang yang wajib dibayar dalam Rupiah.
-
Uraian (Opsional): Bisa diisi catatan pribadi, misalnya: “PPh Final UMKM Toko Bulan Januari”.
Langkah 4: Cetak Kode Billing
-
Klik tombol Cetak / Buat Kode Billing.
-
Sistem akan melakukan konfirmasi ulang data. Jika sudah benar, masukkan kode keamanan sekali lagi dan klik Submit.
-
Kode Billing berupa 15 digit angka beserta dokumen PDF lembar sse akan otomatis terunduh atau muncul di layar.
4. Saluran Alternatif Pembuatan Kode Billing
Jika Anda mengalami kendala mengakses portal DJP Online, Anda bisa menggunakan jalur alternatif berikut yang resmi diakui oleh DJP:
-
Melalui Bank / Kantor Pos (Aplikasi/Teller): Beberapa aplikasi mobile banking (seperti Mandiri Livin’ atau BRImo) memiliki fitur pembuatan ID Billing langsung di dalam menu pembayaran pajak mereka.
-
Layanan Kring Pajak: Anda bisa menghubungi panggilan resmi DJP di nomor 1500200 untuk meminta bantuan penerbitan kode billing dengan memverifikasi data identitas perpajakan Anda.
-
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP): Menggunakan platform mitra resmi DJP seperti Pajakku, OnlinePajak, atau Mekari Klikpajak.
5. Masa Kedaluwarsa dan Proses Pembayaran
⚠️ Ingat Batas Waktu: Kode Billing yang diterbitkan melalui DJP Online umumnya memiliki masa aktif selama 30 hari sejak tanggal pembuatan. Jika lewat dari batas tersebut dan belum dibayar, kode otomatis hangus dan Anda harus membuat kode baru (tidak ada denda untuk kode billing yang kedaluwarsa selama belum melewati batas tempo penyetoran jenis pajaknya).
Setelah mendapatkan 15 digit kode tersebut, Anda tinggal melakukan transfer pembayaran melalui mesin ATM, internet banking, mobile banking, dompet digital (seperti Tokopedia/LinkAja), atau teller Pos/Bank Persepsi pilihan Anda.